UU
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1970 tentang PENGHAPUSAN PENGADILAN LANDREFORM
Pasal 6
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 31 Juli 1970.
Presiden Republik Indonesia.,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Juli 1970.
Sekretaris Negara Republik Indonesia,
ALAMSJAH
Mayor Jenderal TNI
PRESIDEN
