UU
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1970 tentang PENGHAPUSAN PENGADILAN LANDREFORM
Pasal 4
Hal-hal yang bersangkutan dengan penyelenggaraan sebagai akibat
peralihan wewenang yang tercantum dalam pasal-pasal tersebut diatas
diatur lebih lanjut oleh Menteri Kehakiman dan/atau Ketua Mahkamah
Agung.
