KOTA PADANG DI PROVINSI SUMATERA BARAT
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Provinsi Sumatera Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat.
- Kota Padang adalah daerah kota yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Barat yang dibentuk berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kota-Besar dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.
- Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota Padang.
Pasal 2
Tanggal 23 Maret 1956 merupakan tanggal pembentukan Kota Padang berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kota- Besar dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 60 Tahun 1956).
SK No 205815 A
PRESIDEN
Pasal 3
Kota Padang terdiri atas 11 (sebelas) Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Padang Selatan;
- Kecamatan Padang Timur;
- Kecamatan Padang Barat;
- Kecamatan Padang Utara;
- Kecamatan Bungus Teluk Kabung;
- Kecamatan Lubuk Begalung;
- Kecamatan Lubuk Kilangan;
- Kecamatan Pauh;
- Kecamatan Kuranji;
- Kecamatan Nanggalo; dan
- Kecamatan Koto Tangah.
Pasal 4
(1) Kota Padang mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Padang Pariaman;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Solok dan Kota Solok;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Pesisir Selatan; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Selat Mentawai. (21 Penegasan batas daerah Kota Padang secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Kota Padang memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah berupa pesisir dan pantai, kawasan perairan berupa laut, kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, kawasan taman nasional, kawasan lindung dan konservasi, serta kawasan kepulauan; b.potensi...
SK No 199743 A
PRESIDEN
- potensi sumber daya alam berupa kelautan dan perikanan, pertanian, perkebunan, kehutanan, pertambangan, energi dan sumber daya mineral, serta potensi pariwisata, dan potensi perdagangan; dan
- adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, adat basandi sgara', sgara' basandi kitabullah dalam adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adatf nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat serta kelestarian lingkungan.
Pasal 6
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 9 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kota- Besar dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 60 Tahun 1956) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kota Padang dalam Undang- undang Nomor 9 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kota-Besar dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara'Nomor 6O Tahun 1956), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
SK No 199744 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2024
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2024
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA Perundang-undangan Hukum,
Setiawati
SK No 200036 A
PRESIDEN
REPUBLIK INT}ONESIA
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Kota Padang di Provinsi Sumatera Barat merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa pembangunan Kota Padang diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kota Padang di Provinsi Sumatera Barat;
- bahwa Undang-undang Nomor 9 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kota-Besar dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kota Padang di Provinsi Sumatera Barat;
Pasal 18, Pasal l8A, Pasal 18B ayat (21, Pasal 20, Pasal 21, Undang-Undang Dasar Negara dan Pasal 22D ayat l2l Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan
SK No 200035 A
FRESIDEN
