UU
KOTA PADANG DI PROVINSI SUMATERA BARAT
Pasal 8
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kota Padang dalam Undang- undang Nomor 9 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kota-Besar dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara'Nomor 6O Tahun 1956), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
