UU
KOTA PADANG DI PROVINSI SUMATERA BARAT
Pasal 4
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN
(1) Kota Padang mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Padang Pariaman;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Solok dan Kota Solok;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Pesisir Selatan; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Selat Mentawai. (21 Penegasan batas daerah Kota Padang secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
