UU
KOTA PADANG DI PROVINSI SUMATERA BARAT
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tanggal 23 Maret 1956 merupakan tanggal pembentukan Kota Padang berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kota- Besar dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 60 Tahun 1956).
SK No 205815 A
PRESIDEN
