PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN FEDERASI
Pasal 1
Mengesahkan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty betuteen tle Republic of Indonesia and the Russian Federation on Mutual Legal Assistance in Ciminal Matters) yang telah ditandatangani pada tanggal 13 Desember 2olg di Moskow, Rusia yang salinan naskah aslinya dalam Inggris bahasa Indonesia, bahasa Rusia, dan bahasa sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar
:lr( t'ln l0').1f] I A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal l9 Oktober 2O2l
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 2O2l
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan Hukum,
'anna Djaman
:;r( Ntrt 10,)-ililt A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka mewujudkan Republik Indonesia untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, Indonesia dan seluruh tumpah darah mencerdaskan memajrrkan kesejahteraan unlum, kehic.upan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, Pemerintah Republik Indonesia sebagai bagian clari masyarakat internasiotral melakukan hubungan d.an kerja sama internasiorral yang diwujudkan dalarn perjanjian internasional; b batrwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terutama di bidang transportasi, komunikasi, dan informasi, selain mempunyai dampak positif juga mempunyai dampak negatif, antara lain timbulnya tindak pidana yang tidak lagi mengenal batas yurisdiksi suatu negara, sehingga untuk merringkatkan kerja sama di bidang hukum dalam menanggulangi dampak negatif tersebut, Republik Indonesia dan Federasi Rusia telah
menandatangani
4l,r/ l.l^ i(r,r1;rr
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
menandatangani Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty between tlrc Republic of Ind.onesia and" the Russian Federation on Mufital Legal Assisfance in ciminal Matters) pada tanggal 13 Desember 2Ol9 di Moskow, Rusia; C bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Ta]njun 2OOO tentang Perjanjian Internasional, pengesahan Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan dengan Undang-Undang; sebagaimana d bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu Pengesahan membentuk Undang-Undang tentang perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treatg bettaeen tle Republic of Indonesia and the Russian Federation on Mutttal Legal Assisfance in Criminal Mattersl;
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 2O Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; tentang 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aOD);
Dengan
.!, i'ln l()'\llir\ A
PRESIDEN
