UU
PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN FEDERASI
Pasal 1
Mengesahkan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty betuteen tle Republic of Indonesia and the Russian Federation on Mutual Legal Assistance in Ciminal Matters) yang telah ditandatangani pada tanggal 13 Desember 2olg di Moskow, Rusia yang salinan naskah aslinya dalam Inggris bahasa Indonesia, bahasa Rusia, dan bahasa sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
