UU
PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN FEDERASI
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar
:lr( t'ln l0').1f] I A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal l9 Oktober 2O2l
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 2O2l
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan Hukum,
'anna Djaman
:;r( Ntrt 10,)-ililt A
PRESIDEN
