PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA DI BENGKULU, DI PALU,
Pasal 1
Membentuk empat Pengadilan Tinggi Agama dengan nama dan
kedudukan masing-masing :
Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu, berkedudukan di Bengkulu.
Pengadilan Tinggi Agama Palu, berkedudukan di Palu.
Pengadilan Tinggi Agama Kendari, berkedudukan di Kendari.
Pengadilan Tinggi Agama Kupang, berkedudukan di Kupang.
Pasal 2
(1) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu meliputi
wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Bengkulu.
(2) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Palu meliputi wilayah
Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah.
(3) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kendari meliputi wilayah
Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara.
(4) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kupang meliputi wilayah
Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur dan Propinsi
Daerah Tingkat I Timor Timur.
Pasal 3
(1) Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu, maka
daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu dikeluarkan dari
daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Palembang.
(2) Dengan...
PRESIDEN
(2) Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Palu, maka daerah
hukum Pengadilan Tinggi Agama Palu dikeluarkan dari daerah
hukum Pengadilan Tinggi Agama Manado.
(3) Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Kendari, maka
daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kendari dikeluarkan dari
daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Ujung Pandang.
(4) Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Kupang, maka
daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kupang dikeluarkan dari
daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Mataram.
Pasal 4
Perkara-perkara yang menjadi kewenangan Peradilan Agama pada saat
terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1:
- telah diperiksa tetapi belum diputus Pengadilan Tinggi Agama
Palembang, Manado, Ujung Pandang, dan Mataram tetap diperiksa
dan diputus oleh masing-masing Pengadilan Tinggi Agama
tersebut;
- telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Agama Palembang,
Manado, Ujung Pandang, dan Mataram, tetapi belum diperiksa,
masing-masing dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Agama
Bengkulu, Palu, Kendari, dan Kupang.
Pasal 5
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar...
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 27 April 1995
INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 April 1995
ttd
MOERDIONO
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka pemerataan kesempatan untuk memperoleh
keadilan dan peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat serta
demi tercapainya penyelesaian perkara dengan sederhana, cepat, dan
biaya ringan, perlu dibentuk Pengadilan Tinggi Agama di ibukota
propinsi;
- bahwa daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Palembang yang
meliputi wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan
Bengkulu, Pengadilan Tinggi Agama Manado yang meliputi wilayah
Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah,
Pengadilan Tinggi Agama Ujung Pandang yang meliputi wilayah
Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara,
serta Pengadilan Tinggi Agama Mataram yang meliputi wilayah
Propinsi Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara
Timur, dan Timor Timur dipandang terlalu luas;
- bahwa pembentukan Pengadilan Tinggi Agama ditetapkan dengan
Undang-undang;
- bahwa sehubungan dengan pertimbangan tersebut, dipandang perlu
membentuk Pengadilan Tinggi Agama, masing-masing di Bengkulu,
di Palu, di Kendari, dan di Kupang;
…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 24 Undang-Undang Dasar
1945;
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951);
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
(Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3316);
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
(Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3400);
