UU
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA DI BENGKULU, DI PALU,
Pasal 4
Perkara-perkara yang menjadi kewenangan Peradilan Agama pada saat
terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1:
- telah diperiksa tetapi belum diputus Pengadilan Tinggi Agama
Palembang, Manado, Ujung Pandang, dan Mataram tetap diperiksa
dan diputus oleh masing-masing Pengadilan Tinggi Agama
tersebut;
- telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Agama Palembang,
Manado, Ujung Pandang, dan Mataram, tetapi belum diperiksa,
masing-masing dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Agama
Bengkulu, Palu, Kendari, dan Kupang.
