UU
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA DI BENGKULU, DI PALU,
Pasal 5
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar...
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 27 April 1995
INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 April 1995
ttd
MOERDIONO
PRESIDEN
