UU
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA DI BENGKULU, DI PALU,
Pasal 1
Membentuk empat Pengadilan Tinggi Agama dengan nama dan
kedudukan masing-masing :
Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu, berkedudukan di Bengkulu.
Pengadilan Tinggi Agama Palu, berkedudukan di Palu.
Pengadilan Tinggi Agama Kendari, berkedudukan di Kendari.
Pengadilan Tinggi Agama Kupang, berkedudukan di Kupang.
