PENGUBAHAN DAN TAMBAHAN ORDONANSI BEA-KELUAR-UMUM 1949
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 1955
TENTANG
PENGUBAHAN DAN TAMBAHAN ORDONANSI BEA-KELUAR-UMUM 1949
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa perlu mengadakan kemungkinan untuk memberi pembebasan bea-keluar-umum terhadap barang-barang yang dikeluarkan oleh kaum turis bangsa asing;
Mengingat : pasal 89 dan 117 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN DAN
TAMBAHAN ORDONANSI BEA-KELUAR-UMUM 1949.
Pasal I.
Ordonansi Bea-Keluar-Umum 1949 (Staatsblad 1949 No. 39) ditambah sebagai berikut :
Pasal 4 huruf f. : barang-kenangan dan barang-tanda-mata, demikian pula hasil-
hasil kerajinan Indonesia, semuanya itu sekedar tidak untuk diperdagangkan, yang dikeluarkan oleh kaum turis bangsa asing.
Pasal II.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 1955. Presiden Republik Indonesia,
ttd.
SOEKARNO.
Menteri Keuangan,
ttd.
ONG ENG DIE.
Diundangkan pada tanggal 25 Maret 1955. Menteri Kehakiman,
ttd.
DJODY GONDOKUSUMO.
LEMBARAN NEGARA NOMOR 17 TAHUN 1955
PENJELASAN ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1995
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN
ORDONANSI BEA-KELUAR-UMUM 1949.
Dalam rangka peraturan-peraturan yang dipandang perlu untuk sedapat mungkin membikin lebih menariknya pelancongan di Indonesia telah diberikannya perhatian pada keharusan untuk dapat memberikan pembebasan bea-ke luar terhadap barang-barang yang biasanya dibeli oleh kaum turis bangsa asing sebagai barang kenangan dari negeri- negeri yang mereka kunjungi. Pemberitahuan dan pembayaran bea-ke luar mengenai barang-barang semacam itu seringkali menimbulkan kehentian yang bersifat mengganggu pada waktu berangkat sedangkan tak mengenalnya besar jumlah yang harus mereka bayar digandengkan dengan peraturan-peraturan devisen menyebabkan bahwa kaum turis mengurungkan pembelian- pembelian yang mereka maksudkan. Kerugian berupa bea-ke luar yang timbul karena pembebasan demikian dapat dipandang tidak sebegitu penting dan tidak seimbang dengan penambahan alat-alat pembayaran asing yang dengan demikian dapat mengalir ke Indonesia, pun juga bantuan yang dengan pembelian-pembelian semacam itu dapat diberikan kepada kerajinan tangan dalam negeri. Pun juga, hal mana kini telah diatur, bilamana ada ketentuan bahwa alat-alat pembayaran asing yang diperlukan guna pembelian-pembelian, pada Bank devisen ditukar dengan uang rupiah, maka tak ada alasan untuk membatasi jumlah pengeluaran, asal saja hanya dapat diperoleh kesan bahwa barang-barang itu tidak dimaksudkan untuk diperdagangkan. Agar supaya pembebasan dengan lancar dapat disesuaikan dengan kebutuhan para turis yang berubah-ubah maka di sini diutamakan untuk di dalam undang-undang hanya mengadakan kemungkinan itu sedang penglaksanaannya diserahkan kepada peraturan- peraturan yang diberikan oleh Menteri Keuangan.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 779 TAHUN 1955
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa perlu mengadakan kemungkinan untuk memberi pembebasan bea-keluar-umum terhadap barang-barang yang dikeluarkan oleh kaum turis bangsa asing;
pasal 89 dan 117 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
