PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA DI YOGYAKARTA,
Pasal 1
Membentuk tiga Pengadilan Tinggi Agama dengan nama dan kedudukan masing-masing:
Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta, berkedudukan di Yogyakarta.
Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung, berkedudukan di Bandar Lampung.
Pengadilan Tinggi Agama Jambi, berkedudukan di Jambi.
PRESIDEN
Pasal 2
(1) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta meliputi
wilayah Propinsi Dacrah Istimewa Yogyakarta.
(2) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung
meliputi wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung.
(3) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Jambi meliputi wilayah
Propinsi Daerah Tingkat I Jambi.
Pasal 3
(1) Dengan pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta, maka
daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Semarang.
(2) Dengan pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung,
maka daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Palembang.
(3) Dengan pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Jambi, maka
daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Jambi dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Padang.
Pasal 4
Perkara-perkara yang menjadi kewenangan Peradilan Agama pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1:
telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Palembang, dan Padang tetap diperiksa dan diputus oleh masing-masing Pengadilan Tinggi Agama tersebut.
sudah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Agama Semarang,
PRESIDEN
Palembang dan Padang, tetapi belum diperiksa, masing-masing dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta, Bandar Lampung, dan Jambi.
Pasal 5
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 1992
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 1992
ttd
MOERDIONO
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Pengadilan Tinggi Agama di Semarang, di Palembang, dan di Padang yang masing-masing telah ada pada saat mulai berlakunya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, memiliki daerah hukum yang sangat luas dan masing-masing meliputi wilayah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Daerah Tingkat I Lampung dan Dengkulu, serta Daerah Tingkat I Jambi;
bahwa sehubungan dengan semakin meningkatnya beban kerja ketiga Pengadilan Tinggi Agama tersebut, dan dalam rangka pemerataan kesempatan untuk memperoleh keadilan serta peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat, dipandang perlu membentuk Pengadilan Tinggi Agama yang daerah hukumnya masing-masing meliputi wilayah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Dacrah Tingkat I Lampung, dan Daerah Tingkat I Jambi;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, pembentukan Pengadilan Tinggi Agama ditetapkan dengan Undang-undang;
bahwa sehubungan dengan pertimbangan tersebut, dipandang perlu membentuk Pengadilan Tinggi Agama, masing-masing di Yogyakarta, di Bandar Lampung, dan di Jambi;
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951);
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3316);
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3400);
