UU
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA DI YOGYAKARTA,
Pasal 4
Perkara-perkara yang menjadi kewenangan Peradilan Agama pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1:
telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Palembang, dan Padang tetap diperiksa dan diputus oleh masing-masing Pengadilan Tinggi Agama tersebut.
sudah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Agama Semarang,
PRESIDEN
Palembang dan Padang, tetapi belum diperiksa, masing-masing dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta, Bandar Lampung, dan Jambi.
