UU
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA DI YOGYAKARTA,
Pasal 3
(1) Dengan pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta, maka
daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Semarang.
(2) Dengan pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung,
maka daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Palembang.
(3) Dengan pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Jambi, maka
daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Jambi dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Padang.
