UU
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA DI YOGYAKARTA,
Pasal 5
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 1992
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 1992
ttd
MOERDIONO
PRESIDEN
