UU
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA DI YOGYAKARTA,
Pasal 1
Membentuk tiga Pengadilan Tinggi Agama dengan nama dan kedudukan masing-masing:
Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta, berkedudukan di Yogyakarta.
Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung, berkedudukan di Bandar Lampung.
Pengadilan Tinggi Agama Jambi, berkedudukan di Jambi.
PRESIDEN
