PENETAPAN
Pasal 1
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004
tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2004 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4381), ditetapkan menjadi Undang-undang.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 13 Agustus 2004
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Agustus 2004
,
ttd
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun
2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
dinilai tidak memberi landasan yang luwes bagi kelancaran
penyelenggaraan pemilihan umum tersebut;
- bahwa untuk menjaga kelancaran penyelenggaraan pemilihan umum
dan sesuai dengan permintaan Ketua Komisi Pemilihan Umum
dalam surat Nomor 591/15/III/2004 tanggal 30 Maret 2004 kepada
Presiden serta mempertimbangkan hasil pertemuan konsultasi
tanggal 30 Maret 2004 dan tanggal 2 April 2004 antara Pemerintah,
Dewan Perwakilan Rakyat dan Komisi Pemilihan Umum,
Pemerintah telah
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 dan Pasal 22 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun
2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4277);
