PERPRES
Berlaku
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 43 TAHUN 2014
Pasal 1
(1) Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2015, yang selanjutnya disebut RKP
Tahun 2015, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun, yaitu tahun 2015 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2015 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2015.
(2) RKP Tahun 2015 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
- Buku I tentang Tema, Isu Strategis, Sasaran dan Arah Kebijakan, Kerangka Ekonomi Makro, serta Pembiayaan Pembangunan, yaitu sebagaimana dimuat dalam Lampiran I;
- Buku II tentang Prioritas Pembangunan Bidang, yaitu sebagaimana dimuat dalam Lampiran II;
- Buku III tentang Rencana Pembangunan Berdimensi Kewilayahan, yaitu sebagaimana dimuat dalam Lampiran III; dan
- Buku Suplemen tentang Penguatan Rencana Pembangunan berdasarkan visi dan misi Presiden dalam program kerja Kabinet Kerja Tahun 2014-2019, yaitu sebagaimana dimuat dalam
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENIMBANG
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah, Pemerintah telah
MENGINGAT
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
www.peraturan.go.id
2015, No.4 2
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 2007, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405);
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);
- Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178);
Rantai Perubahan
MENGUBAH / MENCABUT
amendment
PERPRES 43/2014 — RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2015
perubahan
PERPRES 43/2014 — RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2015
amendment
PP 20/2004 — Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang RENCANA...
Referensi Silang (8)
UU 17/2003 — Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang...
UU 25/2004 — SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
UU 17/2007 — RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG NASIONAL
PP 20/2004 — Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004...
PP 40/2006 — TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL
PP 90/2010 — PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
PERPRES 43/2014 — RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2015
