UU
PENETAPAN
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 13 Agustus 2004
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Agustus 2004
,
ttd
PRESIDEN
