ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1996/1997
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
- Pendapatan negara adalah semua penerimaan dalam negeri dan penerimaan pembangunan yang digunakan untuk membiayai belanja negara;
- Penerimaan dalam negeri adalah semua penerimaan yang diterima negara dalam bentuk penerimaan perpajakan, penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam, dan penerimaan negara bukan pajak;
- Penerimaan pembangunan adalah penerimaan yang berasal dari nilai lawan rupiah bantuan dan atau pinjaman luar negeri;
- Belanja negara adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan;
- Pengeluaran rutin adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan, baik pusat maupun daerah, serta untuk memenuhi kewajiban atas hutang dalam negeri dan luar negeri;
- Pengeluaran pembangunan adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai proyek-proyek pembangunan;
- Sisa kredit anggaran adalah sisa kewajiban pembiayaan proyek pembangunan pada akhir tahun anggaran;
- Sisa anggaran lebih adalah selisih lebih antara realisasi pendapatan negara dan belanja negara;
- Sektor adalah kumpulan subsektor;
- Subsektor adalah kumpulan program;
- Bantuan program adalah nilai lawan rupiah dari bantuan dan atau pinjaman luar negeri dalam bentuk pangan dan bukan pangan serta pinjaman yang dapat dirupiahkan;
- Bantuan proyek adalah nilai lawan rupiah dari bantuan dan atau pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan.
Pasal 2
(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1996/1997 diperoleh dari :
- Sumber-sumber Penerimaan Dalam Negeri;
- Sumber-sumber Penerimaan Pembangunan.
(2) Penerimaan Dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a
direncanakan sebesar Rp 78.202.800.000.000,00.
(3) Penerimaan Pembangunan sebagaimana dimasuksud dalam ayat (1) huruf b
direncanakan sebesar Rp 12.413.600.000.000,00.
(4) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1996/1997 sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) direncanakan sebesar Rp 90.616.400.000.000,00.
Pasal 3
(1) penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri
dari sumber-sumber penerimaan :
- Penerimaan perpajakan sebesar Rp 55.987.100.000.000,00;
- Penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam sebesar Rp 14.947.900.000.000,00;
- Penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp 7.267.800.000.000,00.
(2) Penerimaan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri
dari sumber-sumber penerimaan :
- Bantuan program sebesar nihil;
- Bantuan proyek sebesar Rp 12.413.600.000.000,00.
Pasal 4
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997 terdiri dari :
- Pengeluaran Rutin;
- Pengeluaran Pembangunan.
(2) Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan
sebesar Rp 56.113.700.000.000,00.
(3) Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b
direncanakan sebesar Rp 34.502.700.000.000,00.
(4) Jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997 sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) direncanakan sebesar Rp 90.616.400.000.000,00.
Pasal 5
(1) Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dirinci menurut
sektor:
01 Sektor industri sebesar Rp 69.318.959.000,00 02 Sektor pertanian dan kehutanan sebesar Rp 353.704.885.000,00 03 Sektor pengairan sebesar Rp 30.652.312.000,00 04 Sektor tenaga kerja sebesar Rp 120.568.571.000,00 05 Sektor perdagangan, pengembangan usaha nasional, keuangan dan koperasi sebesar Rp 29.069.680.660.000,00 06 Sektor transportasi meteorologi dan geofisika sebesar Rp 253.751.363.000,00 07 Sektor pertambangan dan energi sebesar Rp 87.786.410.000,00 08 Sektor pariwisata, pos dan telekomunikasi sebesar Rp 26.455.884.000,00 09 Sektor pembangunan daerah dan transmigrasi sebesar Rp10.163.854.140.000,00 10 Sektor lingkungan hidup dan tata ruang sebesar Rp 210.404.373.000,00 11 Sektor pendidikan, kebudayaan nasional, kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pemuda dan olah raga sebesar Rp 3.366.381.931.000,00 12 Sektor kependudukan dan keluarga sejahtera sebesar Rp 227.011.020.000,00 13 Sektor kesejahteraan sosial,kesehatan, peranan wanita,anak dan remaja sebesar Rp 510.491.082.000,00
14 Sektor perumahan dan permukiman sebesar Rp 13.920.484.000,00 15 Sektor agama sebesar Rp 980.685.214.000,00
16 Sektor ilmu pengetahuan dan teknologi sebesar Rp 300.759.802.000,00 17 Sektor hukum sebesar Rp 585.093.429.000,00 18 Sektor aparatur negara dan pengawasan sebesar Rp 3.105.884.135.000,00 19 Sektor politik, hubungan luar negeri,penerangan, komunikasi dan media massa sebesar Rp 1.137.486.983.000,00 20 Sektor pertahanan dan keamanan sebesar Rp 5.499.808.363.000,00
(2) Perincian sektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ke dalam subsektor
dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
(3) pengeluaran Pembanguan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) dirinci
menurut sektor:
01 Sektor industri sebesar Rp 506.629.000.000,00 02 Sektor pertanian dan kehutanan sebesar Rp 1.294.409.000.000,00 03 Sektor pengairan sebesar Rp 2.317.416.000.000,00 04 Sektor tenaga kerja sebesar Rp 187.108.000.000,00 05 Sektor perdagangan, pengembangan usaha nasional,keuangan dan koperasi sebesar Rp 401.456.000.000,00 06 Sektor transportasi, meteorologi dan geofisika sebesar Rp 6.771.171.000.000,00 07 Sektor pertambangan dan energi sebesar Rp 4.101.538.000.000,00 08 Sektor pariwisata, pos dan telekomunikasi sebesar Rp 1.043.263.000.000,00 09 Sektor pembangunan daerah dan transmigrasi sebesar Rp 6.509.129.000.000,00 10 Sektor lingkungan hidup dan tata ruang sebesar Rp 615.553.000.000,00 11 Sektor pendidikan, kebudayaan nasional,
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pemuda dan olah raga sebesar Rp 3.970.650.000.000,00 12 Sektor kependudukan dan keluarga sejahtera sebesar Rp 328.055.000.000,00 13 Sektor kesejahteraan sosial,kesehatan, peranan wanita,anak dan remaja sebesar Rp 1.364.940.000.000,00 14 Sektor perumahan dan permukiman sebesar Rp 1.325.561.000.000,00 15 Sektor agama sebesar Rp 253.661.000.000,00 16 Sektor ilmu pengetahuan dan teknologi sebesar Rp 805.622.000.000,00 17 Sektor hukum sebesar Rp 172.901.000.000,00 18 Sektor aparatur negara dan pengawasan sebesar Rp 818.586.000.000,00 19 Sektor politik, hubungan luar negeri, penerangan, komunikasi dan media massa sebesar Rp 183.224.000.000,00 20 Sektor pertahanan dan keamanan sebesar Rp 1.531.828.000.000,00
(4) Perincian sektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ke dalam subsektor
dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
Pasal 6
Perincian lebih lanjut dari sektor dan subsektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) ke dalam program dan kegiatan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 7
Perincian lebih lanjut dari sektor dan subsektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) ke dalam program dan proyek-proyek ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 8
(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran 1996/1997 Pemerintah membuat laporan
Semester I mengenai:
- Realisasi Penerimaan Dalam Negeri;
- Realisasi Penerimaan Pembangunan;
- Realisasi Pengeluaran Rutin;
- Realisasi Pengeluaran Pembangunan;
- Perkembangan Moneter dan Perkreditan;
- Perkembangan Neraca Pembayaran dan Perdagangan Luar Negeri.
(2) Dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pemerintah menyusun
prognosa untuk 6 (enam) bulan berikutnya.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada
Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya akhir bulan Oktober untuk dibahas bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah.
(4) Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan perkembangan dan
atau perubahan keadaan dibahas bersama-sama oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah dalam rangka penyusunan perkiratas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997.
Pasal 9
(1) Sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Pengeluaran Pembangunan Tahun
Anggaran 1996/1997 yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan ke Tahun Anggaran 1997/1998 menjadi kredit angaran Tahun Anggaran 1997/1998.
(2) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disapaikan kepada
Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir triwulan I Tahun Anggaran 1997/1998.
Pasal 10
Sisa Anggaran Lebih Tahun Anggaran 1996/1997 dapat digunakan untuk membiayai angaran belanja negara tahun-tahun anggaran berikutnya.
Pasal 11
Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997 berdasarkan Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebelum Tahun Anggaran 1996/1997 berakhir.
Pasal 12
(1) Setelah Tahun Anggaran 1996/1997 berakhir, Pemerintah membuat Perhitungan
Anggaran Negara mengenai pelaksanaan anggaran yang bersangkutan.
(2) Perhitungan Anggaran Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setelah
diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya 18 (delapan belas) bulan setelah Tahun Anggaran 1996/1997.
Pasal 13
Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860) yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1996.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 1996
INDONESIA
ttd. SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 1996
ttd. MOERDIONO
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997 disusun berdasarkan prinsip anggaran berimbang yang dinamis;
- bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997 adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Ketiga pelaksanaan rencana pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Bab IV Garis-garis Besar Haluan Negara tentang pembangunan Lima Tahun Keenam;
- bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997 pada dasarnya merupakan rencana kerja tahunan pemerintahan negara dalam rangka memelihara dan meningkatkan hasil-hasil pelaksanaan pembangunan tahun-tahun sebelumnya serta meletakkan landasan bagi usaha-usaha pembangunan selanjutnya;
- bahwa untuk menjaga kelangsungan jalannya pembangunan, dipandang perlu diatur sisa anggaran lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek dalam anggaran pembangunan Tahun Anggaran 1996/1997;
- bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;
- Pasal 5, Pasal 20, dan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945;
- Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan lembaran Negara Nomor 2860);
