UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1996/1997
Pasal 12
(1) Setelah Tahun Anggaran 1996/1997 berakhir, Pemerintah membuat Perhitungan
Anggaran Negara mengenai pelaksanaan anggaran yang bersangkutan.
(2) Perhitungan Anggaran Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setelah
diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya 18 (delapan belas) bulan setelah Tahun Anggaran 1996/1997.
