UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1996/1997
Pasal 4
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997 terdiri dari :
- Pengeluaran Rutin;
- Pengeluaran Pembangunan.
(2) Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan
sebesar Rp 56.113.700.000.000,00.
(3) Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b
direncanakan sebesar Rp 34.502.700.000.000,00.
(4) Jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997 sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) direncanakan sebesar Rp 90.616.400.000.000,00.
