UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1996/1997
Pasal 3
(1) penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri
dari sumber-sumber penerimaan :
- Penerimaan perpajakan sebesar Rp 55.987.100.000.000,00;
- Penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam sebesar Rp 14.947.900.000.000,00;
- Penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp 7.267.800.000.000,00.
(2) Penerimaan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri
dari sumber-sumber penerimaan :
- Bantuan program sebesar nihil;
- Bantuan proyek sebesar Rp 12.413.600.000.000,00.
