UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1996/1997
Pasal 9
(1) Sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Pengeluaran Pembangunan Tahun
Anggaran 1996/1997 yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan ke Tahun Anggaran 1997/1998 menjadi kredit angaran Tahun Anggaran 1997/1998.
(2) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disapaikan kepada
Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir triwulan I Tahun Anggaran 1997/1998.
