UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1996/1997
Pasal 8
(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran 1996/1997 Pemerintah membuat laporan
Semester I mengenai:
- Realisasi Penerimaan Dalam Negeri;
- Realisasi Penerimaan Pembangunan;
- Realisasi Pengeluaran Rutin;
- Realisasi Pengeluaran Pembangunan;
- Perkembangan Moneter dan Perkreditan;
- Perkembangan Neraca Pembayaran dan Perdagangan Luar Negeri.
(2) Dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pemerintah menyusun
prognosa untuk 6 (enam) bulan berikutnya.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada
Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya akhir bulan Oktober untuk dibahas bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah.
(4) Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan perkembangan dan
atau perubahan keadaan dibahas bersama-sama oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah dalam rangka penyusunan perkiratas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997.
