KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA
Pasal 1
(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang menjadi Ketua bertempat
tinggal di Jakarta.
(2) Ketua mendapat gaji sejumlah Rp. 2.100,-(dua ribu seratus rupiah)
sebulan.
(3) Di samping gaji tersebut dalam ayat 2 kepada Ketua diberikan
tunjangan kemahalan dan tunjangan keluarga menurut per-aturan- peraturan yang ditetapkan untuk pegawai Negeri Re-publik Indonesia.
(4) Selama masa memangku jabatan untuk Ketua disediakan sebuah
rumah kediaman kepunyaan Negara dan sebuah mobil dengan pengemudinya. Ongkos pemakaian untuk keperluan dinas dan pemeliharaan mobil itu ditanggung oleh Negara. Ongkos-ongkos pemakaian air, penerangan dan gas untuk rumah ketua ditanggung oleh Negara. Untuk menutupi ongkos-ongkos pelayanan dan pemeliharaan rumah itu kepada ketua diberikan tunjangan. Yang banyaknya tergantung dari besarnya rumah serta pekarangan dan ditentukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pekerjaan Umum dan Tanaga.
(5) Kepada Ketua diberikan tunjangan jabatan sejumlah Rp. 500,-(lima
ratus rupiah) sebulan. Jika Ketua terpaksa mengeluarkan ongkos representasi yang selayaknya tidak dapat dicukupi dari jumlah tunjangan jabatan yang diberikan kepadanya, dapatlah yang berkepentingan mengajukan pertelaan pengeluaran ongkos-ongkos itu kepada Menteri Keuangan untuk disetujui dan diberikan gantinya.
(6) Ongkos perjalanan dan ongkos penginapan untuk dinas diganti
menurut peraturan ongkos perjalanan yang berlaku. Ia tidak terbatas dalam memilih alat-alat perjalanan. Jika dalam perjalanan dinas ternyata harus dikeluarkan lebih daripada apa yang dapat digantikan menurut peraturan ongkos perjalanan tersebut, maka kelebihannya itu dapat diajukan untuk mendapat ganti dengan pertelaan sendiri kepada Jawat-an Urusan Perjalanan.
Pasal 2
(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang menjadi Wakil Ketua
bertempat tinggal di Jakarta.
(2) Wakil-wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat menerima uang
tunjangan tetap dan tunjangan-tunjangan lain seperti yang diberikan kepada Anggota.
(3) Wakil-wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat bertugas digedung Dewan
Perwakilan Rakyat dan untuk itu mereka mendapat uang tunjangan, masing-masing Rp. 1.000,-(seribu rupiah) sebulan di samping tunjangan-tunjangan yang dimaksudkan pada ayat 2.
(4) Untuk masing-masing Wakil Ketua disediakan sebuah kendaraan mobil
dan pengemudinya. Ongkos pemakaian untuk keperluan dinas dan pemeliharaan mobil itu ditanggung oleh Negara. Penggantian kerugian ongkos pengangkutan lokal tidak diberikan kepada Wakil Ketua.
(5) Aturan penggantian ongkos perjalanan dan ongkos penginapan untuk
dinas bagi Wakil Ketua, selama bertindak sebagai Ketua di luar ibu kota, disamakan dengan aturan penggantian ongkos perjalanan dan ongkos penginapan seperti tersebut pada Pasal 1 ayat 6.
(6) Jika Ketua berhalangan menjalankan tugasnya selama satu bulan atau
lebih, maka kepada Wakil Ketua yang menjalankan tugas Ketua, diberikan tunjangan jabatan seperti tersebut pada Pasal 1 ayat 5.
Pasal 3
(1) Dengan memperhatikan ketentuan dalam pasal 4 Undang-undang ini,
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, kecuali Ketua, mendapat uang tunjangan tetap sejumlah Rp. 1.500,-(seribu lima ratus rupiah) sebulan, ditambah dengan tunjangan kema-halan dan tunjangan keluarga menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan untuk pegawai Negeri, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- penghasilan yang dimaksudkan pada permulaan ayat ini hanya diberikan kepada Anggota yang memenuhi seluruh tugas kewajibannya, dengan pengertian, bahwa yang di-maksudkan dengan tugas kewajiban ialah:
- menghadiri rapat pleno Dewan Perwakilan Rakyat,
- menghadiri rapat Bahagian,
- menghadiri rapat Seksi;
- Anggota yang tidak menghadiri sesuatu rapat yang dimak-sudkan sub a penghasilannya dipotong 21/2% (dua setengah presen) untuk setiap rapat yang tidak dihadirinya, akan tetapi sebanyak- banyaknya 60% (enam puluh presen) sebulan dari tunjangan tetap sebulan ditambah dengan tunjangan kemahalan dan tunjangan keluarga;
- Anggota yang tidak menghadiri sama sekali rapat-rapat tersebut sub a yang diadakan dalam satu bulan tidak mendapat penghasilannya;
- Anggota yang tidak dapat menghadiri rapat-rapat tersebut sub a karena:
- sakit yang harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter kalau lebih dari 2 hari,
- melakukan tugas Negara berdasarkan keputusan atau dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat,
- melakukan tugasnya sebagai pegawai Negeri, sebanyak- banyaknya separo dari jumlah rapat-rapat yang diadakan dalam bulan yang bersangkutan,
- sebab-sebab lain yang menurut pendapat Panitia Rumah Tangga ada di luar kesalahannya, dianggap memenuhi tugas kewajibannya;
- kepada Anggota dibayarkan penghasilannya penuh selama reces, kecuali jika ia sebelum reces dua bulan berturut-turut dengan tiada alasan yang sah, tidak pernah menghadiri sidang;
- tunjangan kemahalan diperhitungkan menurut rayon tempat kediaman Anggota yang bersangkutan.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang duduk dalam Panitia
Permusyawaratan, Panitia Rumah Tangga atau sesuatu Panitia Khusus (ad hoc) atau menjadi Pelapor mendapat di samping penghasilan yang dimaksud dalam ayat 1, uang duduk Rp. 30,-(tiga puluh rupiah) buat tiap-tiap rapat yang dihadirinya, akan tetapi sebanyak-banyaknya Rp.
150,-(seratus lima puluh rupiah) sebulan.
(3) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang diberi tugas oleh Dewan
Perwakilan Rakyat atau Seksi untuk meninjau atau mewakili Dewan Perwakilan Rakyat atau Seksi, mendapat uang harian Rp. Rp. 30,-(tiga puluh rupiah) sehari dan penggantian ongkos-ongkos sebagai berikut:
- ongkos perjalanan pulang-pergi;
- ongkos penginapan menurut kwitansi hotel, bagi mereka yang menginap di hotel;
- ongkos penginapan sebanyak Rp. 30,-(tiga puluh rupiah) sehari, jika menginap di luar hotel;
- ongkos kendaraan lokal sebanyak Rp. 20,-(tiga puluh rupiah) sehari, apabila ia dalam tugas untuk meninjau atau mewakili tidak dapat mempergunakan kendaraan (mobil) Negara.
(4) Untuk menghadiri sidang Dewan Perwakilan Rakyat atau rapat-rapat
di luar sidang, maka Anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak atas penggantian ongkos perjalanan pulang-pergi dan ongkos penginapan, dengan ketentuan, bahwa jika pada waktu seorang Anggota menerima panggilan untuk menghadiri sidang Dewan Perwakilan Rakyat atau rapat-rapat di luar sidang ia berada di lain tempat di dalam daerah Indonesia daripada tempat tinggalnya, ia diperbolehkan langsung berangkat dari tempat di mana ia berada ke tempat dimana sidang atau rapat itu akan diadakan.
(5) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, yang pada mulanya berumah
tangga di luar dan kemudian bertempat tinggi dikota Jakarta, untuk mengadakan hubungan dengan daerah di luar Jakarta, mendapat penggantian kerugian ongkos pengangkutan pulang pergi sekali setahun.
(6) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, yang bertempat tinggal di luar
daerah yang mengutusnya dahulu, untuk mengadakan hubungan dengan daerah itu, mendapat penggantian kerugian ongkos pengangkutan ke daerah tersebut pulang pergi sekali setahun.
(7) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang bertempat tinggal di luar
Jakarta, selama tinggal di Jakarta untuk menghadiri sidang atau rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat, mendapat penggantian kerugian ongkos penginapan dan pengangkutan dengan ketentuan- ketentuan sebagai berikut:
- selama tinggal di Jakarta untuk menghadiri sidang atau rapat- rapat Dewan Perwakilan Rakyat, ia mendapat penggantian biaya kendaraan lokal sebanyak Rp. 20,-(dua puluh rupiah) sehari dan penggantian biaya penginapan sebanyak Rp. 30,-(tiga puluh rupiah) sehari, dengan ketentuan, bahwa apabila ia membuktikan dengan kwitansi telah membayar biaya penginapan lebih dari Rp. 30,-(tiga puluh rupiah) sehari biaya penginapan itu diganti dengan sepenuhnya kepadanya;
- apabila ia sebelum sidang atau rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat dimulai sudah tiba di Jakarta, kepadanya diberikan penggantian biaya penginapan sebanyak-banyaknya untuk 2 hari, kecuali jika, disebabkan oleh karena tidak ada perhubungan, ia
terpaksa lebih dahulu tiba di Jakarta; dalam hal ini penggantian biaya penginapan diberikan kepadanya untuk selama ia sudah ada di Jakarta sebelum sidang atau rapat dimulai itu;
- apabila ia sesudah sidang ditutup atau rapat-rapat berakhir belum meninggalkan Jakarta, kepadanya diberikan penggantian biaya penginapan sebanyak-banyaknya untuk 2 hari, kecuali, jika disebabkan oleh karena tidak ada perhubungan, ia terpaksa lebih lama tinggal di Jakarta; dalam hal ini penggantian biaya penginapan diberikan kepadanya untuk selama ia masih tinggal di Jakarta;
- apabila ia selama menghadiri sidang tidak datang hadir pada lebih dari 2 hari rapat berturut-turut, maka untuk hari-hari yang lebih dari 2 hari rapat ia tidak datang hadir itu, kepadanya tidak diberikan uang penginapan dan yang kendaraan lokal;
- apabila ia selama menghadiri sidang tidak sekalipun datang hadir pada hari-hari rapat, ia tidak mendapat uang pengi-napan dan uang kendaraan lokal;
- apabila ia dalam waktu menghadiri sidang jatuh sakit, selama berada di Jakarta ia mendapat uang peninapan; untuk men- dapat uang penginapan ini Anggota yang sakit lebih dari 2 hari harus memperlihatkan surat keterangan dokter.
(8) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang bertempat tinggal di Jakarta,
selama sidang atau rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat, mendapat penggantian kerugian ongkos pengangkutan menurut ketentuan- ketentuan sebagai berikut:
- selama waktu sidang atau rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat ia mendapat penggantian biaya kendaraan lokal sebanyak Rp. 20,-(dua puluh rupiah) sehari;
- apabila ia selama sidang tidak datang hadir pada lebih dari 2 hari rapat berturut-turut, maka untuk hari-hari yang lebih dari 2 hari rapat ia tidak datang hadir itu, kepadanya tidak diberikan uang kendaraan lokal.
(9) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, yang menghadiri sidang atau
rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat, mendapat penggantian ongkos pengangkutan untuk pulang ke tempat tinggalnyanya, apabila anak, isteri, suami atau orang tuanya meninggal dunia; dalam hal ini biaya pengangkutan kembali untuk menghadiri sidang atau rapat Dewan Perwakilan Rakyat yang bersangkutan, juga ditanggung oleh negara. Yang dimaksud dengan anak, ialah anak kandung, anak tiri atau anak angkat, dengan isteri, ialah yang sah, dengan orang tua, ialah ayah dan ibu dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang bersangkutan.
(10) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang melakukan perjalanan-
perjalanan dinas yang dimaksudkan dalam ayat-ayat 3, 4, 5, dan 9:
- dianggap termasuk golongan pertama dalam Peraturan Perjalanan yang berlaku bagi pegawai Negeri;
- diperbolehkan memakai kapal terbang apabila jarak yang akan ditempuh jauhnya lebih dari 6 jam perjalanan dengan kereta api cepat;
- berhak atas prioriteit pertama apabila ia mempergunakan kapal terbang.
(11) Semua Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang melakukan perjalanan-
perjalanan dinas berhak memakai alat pengangkutan umum negara dan daerah-daerah otonom dengan percuma dan mendapat prioriteit pertama untuk memakai segala alat-alat pengangkutan umum.
(12) Jawatan Pemerintah negara Pusat dan Daerah berkewajiban memberi
bantuan alat-alat pengangkutan Negara kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, apabila alat-alat pengangkutan umum yang tersebut pada ayat 11 tidak dapat dipergunakan.
(13) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang tidak mempergunakan alat
pengangkutan tersebut pada ayat 11, akan tetapi memakai alat pengangkutannya sendiri, mendapat penggantian kerugian ongkos pengangkutan sama dengan ongkos kendaraan umum tersebut pada ayat 11.
Pasal 4.
Tentang tunjangan Anggota pegawai Negeri.
(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat pegawai Negeri atau pegawai sipil
yang diperbantukan kepada badan-badan setengah resmi, yang menerima penghasilan kurang dari penghasilan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, menerima tiap-tiap bulan selisih antara penghasilannya dan penghasilan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dikurangi dengan potongan-potongan untuk rapat-rapat yang tidak dihadirinya dengan tiada alasan yang sah seperti dimaksudkan dalam
Pasal 3 ayat 1.
(2) Dengan penghasilan yang disebut dalam ayat 1 dimaksudkan:
- mengenai pegawai Negeri atau pegawai sipil yang diper- bantukan kepada badan-badan setengah resmi :
- gaji pokok ditambah dengan tunjangan kemahalan bagi mereka yang tidak mempunyai tanggungan keluarga;
- gaji pokok ditambah dengan tunjangan kemahalan dan tunjangan keluarga bagi mereka yang mempunyai tanggungan keluarga;
- mengenai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat :
- uang tunjangan tetap ditambah dengan tunjangan kemahalan bagi mereka yang tidak mempunyai tanggungan keluarga;
- uang tunjangan tetap ditambah dengan tunjangan kemahalan dan tunjangan keluarga bagi mereka yang mempunyai tunjangan keluarga.
(3) Anggota pegawai Negeri non aktif, yang tidak lagi menerima gaji dari
jawatannya, dianggap sebagai Anggota bukan pegawai Negeri.
Pasal 5
Tentang penggantian kerugian kehilangan penghasilan Anggota bukan pegawai Negeri.
(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat bukan pegawai Negeri, yang oleh
karena menghadiri sidang dan rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat kehilangan penghasilannya, mempunyai hak atas penggantian kerugian kehilangan penghasilan setinggi-tingginya Rp. 1.800,-(seribu delapan ratus rupiah) sebulan.
(2) Hak atas penggantian kerugian, yang dimaksudkan dalam ayat 1 pasal
ini, atas permintaan yang berkepentingan, ditetapkan oleh sebuah panitia, yang terdiri dari Ketua Dewan Pengawas Keuangan sebagai Anggota merangkap Ketua dan dua orang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebagai Anggota, yang diangkat oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Panitia berkuasa untuk meminta kepada mereka yang mengaku
berhak atas penggantian kerugian seperti dimaksud data ayat 1 pasal ini untuk membuktikan haknya dengan surat-surat bukti.
(4) Jika hal ini berhubung dengan beberapa hal sukar dibuktikan, maka
penggantian kerugian itu dapat ditetapkan dengan melalui dasar persetujuan antara panitia dan yang berkepen-tingan.
(5) Kepala Jawatan Pajak memberikan kepada panitia segala keterangan
yang diminta dan yang ada padanya.
(6) Anggota panitia diwajibkan merahasiakan apa yang ternyata atau
diberitahukan kepadanya sebagai Anggota panitia.
Pasal 6
Tentang penggantian kerugian kehilangan penghasilan Anggota gantian kehilangan penghasilan penghasilan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat pegawai Negeri yang aktif, yang diperbolehkan melakukan pekerjaan mencari penghasilan di luar jabatannya dan yang oleh karena menghadiri sidang dan rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat kehilangan penghasilan tersebut, mempunyai hak atas penggantian kerugian kehilangan penghasilan seperti menurut ketentuan-ketentuan pada
Pasal 5.
Pasal 7
Tentang tunjangan kecelakaan.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang dalam atau oleh karena menjalankan kewajibannya mendapat kecelakaan, menerima tunjangan menurut Undang-undang tentang tunjangan kecelakaan yang berlaku untuk pegawai Negeri.
Pasal 8
Tentang biaya pengangkutan jenazah dan tunjangan kematian.
(1) Apabila Ketua, Wakil Ketua atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
meninggal dunia pada waktu menghadiri sidang Dewan Perwakilan Rakyat atau pada waktu melakukan peninjauan atau pemeriksaan di dalam wilayah Republik Indonesia, yang telah diputuskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, maka biaya pengangkutan jenazahnya ditanggung oleh Negara hingga paling tinggi sebesar biaya untuk pengangkutan jenazah itu dari tempat ia meninggal dunia ketempat kediamannya. Dalam hal pengangkutan itu terpaksa harus dilakukan dengan pesawat terbang, maka biaya yang ditanggung oleh Negara adalah sebanyak- banyaknya Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah). Yang dimaksud dengan "biaya pengangkutan jenazah" ialah semata- mata ongkos-ongkos yang harus dikeluarkan untuk mengangkuta jenzah itu, tidak termasuk ongkos-ongkos lain.
(2) Apabila Ketua Dewan Perwakilan Rakyat meninggal dunia, maka pada
ahli warisnya dibayarkan gaji bersih untuk bulan, dalam mana Ketua meninggal dunia, di sampingnya tunjangan kematian sebesar 11/2 (satu setengah) kali jumlah gaji bersih.
(3) Apabila Wakil Ketua atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
meninggal dunia, maka kepada ahli warisnya dibayarkan penghasilan bersih penuh untuk bulan, dalam mana Wakil Ketua atau Anggota itu meninggal dunia, disampingnya tunjangan kematian sebesar 11/2 (satu setengah) kali jumlah penghasilan bulanan bersih penuh.
Pasal 9
Tentang penggantian biaya pemeriksaan pengobatan dan perawatan kedokteran.
Ketua, Wakil Ketua dan Anggota-anggota yang sakit, dapat diberi penggantian biaya pemeriksaan, pengobatan dan perawatan kedokteran menurut peraturan-peraturan yang berlaku tentang itu bagi pegawai Negeri.
Pasal 10
Peraturan peralihan
Kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang karena ber-lakunya undang- undang ini berkurang penghasilannya, diberi tunjangan peralihan sebesar selisih di antara penghasilannya me-nurut undang-undang ini dan penghasilannya menurut peraturan, tercantum dalam Undang-undang No. 10 tahun 1953, satu dan lain sesudah dipertimbangkan oleh Panitia Rumah Tangga.
Pasal 11
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1954.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 1953.
INDONESIA,
ttd
SOEKARNO
ttd
ttd
Diundangkan pada tanggal 7 Januari 1954,
ttd
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa tunjangan-tunjangan kepada Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat seyogianya diatur secara lain;
- bahwa karena itu Undang-undang No. 10 tahun 1953 tentang kedudukan keuangan Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia perlu diganti;
Pasal 73, 89 dan 90 ayat 2 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
