Pasal 5
Tentang penggantian kerugian kehilangan penghasilan Anggota bukan pegawai Negeri.
(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat bukan pegawai Negeri, yang oleh
karena menghadiri sidang dan rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat kehilangan penghasilannya, mempunyai hak atas penggantian kerugian kehilangan penghasilan setinggi-tingginya Rp. 1.800,-(seribu delapan ratus rupiah) sebulan.
(2) Hak atas penggantian kerugian, yang dimaksudkan dalam ayat 1 pasal
ini, atas permintaan yang berkepentingan, ditetapkan oleh sebuah panitia, yang terdiri dari Ketua Dewan Pengawas Keuangan sebagai Anggota merangkap Ketua dan dua orang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebagai Anggota, yang diangkat oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Panitia berkuasa untuk meminta kepada mereka yang mengaku
berhak atas penggantian kerugian seperti dimaksud data ayat 1 pasal ini untuk membuktikan haknya dengan surat-surat bukti.
(4) Jika hal ini berhubung dengan beberapa hal sukar dibuktikan, maka
penggantian kerugian itu dapat ditetapkan dengan melalui dasar persetujuan antara panitia dan yang berkepen-tingan.
(5) Kepala Jawatan Pajak memberikan kepada panitia segala keterangan
yang diminta dan yang ada padanya.
(6) Anggota panitia diwajibkan merahasiakan apa yang ternyata atau
diberitahukan kepadanya sebagai Anggota panitia.
