UU
KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA
Pasal 11
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1954.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 1953.
INDONESIA,
ttd
SOEKARNO
ttd
ttd
Diundangkan pada tanggal 7 Januari 1954,
ttd
