UU
KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA
Pasal 10
Peraturan peralihan
Kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang karena ber-lakunya undang- undang ini berkurang penghasilannya, diberi tunjangan peralihan sebesar selisih di antara penghasilannya me-nurut undang-undang ini dan penghasilannya menurut peraturan, tercantum dalam Undang-undang No. 10 tahun 1953, satu dan lain sesudah dipertimbangkan oleh Panitia Rumah Tangga.
