UU
KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA
Pasal 9
Tentang penggantian biaya pemeriksaan pengobatan dan perawatan kedokteran.
Ketua, Wakil Ketua dan Anggota-anggota yang sakit, dapat diberi penggantian biaya pemeriksaan, pengobatan dan perawatan kedokteran menurut peraturan-peraturan yang berlaku tentang itu bagi pegawai Negeri.
