UU
KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA
Pasal 7
Tentang tunjangan kecelakaan.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang dalam atau oleh karena menjalankan kewajibannya mendapat kecelakaan, menerima tunjangan menurut Undang-undang tentang tunjangan kecelakaan yang berlaku untuk pegawai Negeri.
