KOTA TANJUNGBALAI DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Provinsi sumatera Utara adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 202g tentang provinsi Sumatera Utara.
- Kota Tanjungbalai adalah daerah kota yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang dibentuk g berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota- kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah propinsi sumatera Utara.
- Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota Tanjungbalai.
Pasal 2
Tanggal 24 November 1956 merupakan tanggal pembentukan Kota Tanjungbalai berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah otonom Kota-kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah propinsi sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 60 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l.
BABII ...
SK No 205933 A
PEESIDEN
Pasal 3
Kota Tanjungbalai terdiri atas 6 (enam) Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Tanjungbalai Selatan;
- Kecamatan Tanjungbalai Utara;
- Kecamatan Sei Tualang Raso;
- Kecamatan Teluk Nibung;
- Kecamatan Datuk Bandar; dan
- Kecamatan Datuk Bandar Timur.
Pasal 4
(1) Kota Tanjungbalai mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Asahan;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Asahan;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Asahan; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Asahan.
(2) Penegasan batas daerah Kota Tanjungbalai secara pasti di
lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Kota Tanjungbalai memiliki karakteristik, yaitu:
kewilayahan dengan ciri geografis utama berupa kawasan dataran rendah yang berada pada pertemuan 2 (dua) sungai besar yaitu Sungai Asahan dan Sungai Silau yang bermuara ke Selat Malaka;
potensi sumber daya alam Kota Tanjungbalai berupa bahan tambang dan mineral, pelabuhan yang berfungsi untuk pengiriman bahan pangan, sa1ruran, buah, dan ikan, serta melayani penumpang dari dan ke luar negeri; dan
suku. . .
SK No 205934 A
PRESIDEN
REPUBLIK IHDONESIA
c suku bangsa dan kultural yang heterogen berbaur dengan semboyan "Balayar Satujuan Batambat Satangkahan" yang didominasi oleh Suku Melayu.
Pasal 6
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 60 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kota Tanjungbalai dalam Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (l,embaran Negara Nomor 6O Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor LO92l, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 205935 A
I'RESIDEN
Agar 'setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA Perundang-undangan dan Hukum,
sil Djaman
SK No 205936 A
PRESIDEN REPUEIJK IIrIDONESIA
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Kota Tanjungbalai di provinsi Sumatera Utara merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa pembangunan Kota Tanjungbalai diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai provinsi kesejahteraan masyarakat Kota Tanjungbalai di Sumatera Utara;
- bahwa Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun l9s6 tentang Pembentukan Daerah otonom Kota-kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah propinsi sumatera utara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk undang-Undang tentang Kota Tanjungbalai di provinsi Sumatera Utara;
Pasal 18, Pasal 18A, pasal 18B ayat (21, pasal 20, pasal 2I, dan Pasal 22D ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan
SK No 205932 A
PRESIDEN
