UU
KOTA TANJUNGBALAI DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Pasal 8
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kota Tanjungbalai dalam Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (l,embaran Negara Nomor 6O Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor LO92l, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
