UU
KOTA TANJUNGBALAI DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Provinsi sumatera Utara adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 202g tentang provinsi Sumatera Utara.
- Kota Tanjungbalai adalah daerah kota yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang dibentuk g berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota- kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah propinsi sumatera Utara.
- Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota Tanjungbalai.
