UU
KOTA TANJUNGBALAI DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Pasal 4
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN KARAKTERISTIK
(1) Kota Tanjungbalai mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Asahan;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Asahan;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Asahan; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Asahan.
(2) Penegasan batas daerah Kota Tanjungbalai secara pasti di
lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
