KABUPATEN LANGKAT DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Provinsi Sumatera Utara adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Utara.
- Kabupaten Langkat adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang dibentuk berdasarkan ketentuan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
- Kecamatan adalah kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Langkat.
Pasal 2
Tanggal 24 November 1956 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Langkat berdasarkan ketentuan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lO92).
BABII ...
SK No 199562 A
PRESIDEN
Pasal 3
Kabupaten Langkat terdiri atas 23 (dua puluh tiga) Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Bahorok;
- Kecamatan Salapian;
- Kecamatan Kuala;
- Kecamatan Sei Bingai;
- Kecamatan Binjai;
- Kecamatan Selesai;
- Kecamatan Stabat;
- Kecamatan Wampu;
- KecamatanSecanggang;
- Kecamatan Hinai;
- Kecamatan Tanjung Pura;
- Kecamatan Padang Tualang;
- Kecamatan Gebang;
- Kecamatan Babalan;
- Kecamatan Pangkalan Susu;
- Kecamatan Besitang;
- Kecamatan Sei Lepan;
- Kecamatan Berandan Barat;
- Kecamatan Batang Serangan;
- Kecamatan Sawit Seberang;
- Kecamatan Sirapit;
- Kecamatan Kutambaru; dan
- Kecamatan Pematang Jaya.
Pasal 4 ...
SK No 199563 A
PRESIDEN
Pasal 4
(1) Kabupaten Langkat mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Selat Malaka;
- sebelah timur berbatasan dengan Kota Binjai dan Kabupaten Deli Serdang;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Karo; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Gayo Lues, dan Kabupaten Aceh Tamiang Aceh.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Langkat secara pasti
di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu kota Kabupaten Langkat berkedudukan di Kecamatan Stabat.
Pasal 6
Kabupaten Langkat memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografi utama kawasan dataran rendah;
- potensi sumber daya alam, berupa tanaman pangan dan hortikultura, perkebunan, peternakan, industri, perikanan, perdagangan, serta pariwisata; dan
- suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan.
BABIII ...
SK No 1995644
PRESIDEH
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-Undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lO92l dinyatakan masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang- Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Langkat dalam Undang- Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor IO92), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 199565 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA dan Hukum,
Djaman
SK No 199566A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Kabupaten Langkat di Provinsi Sumatera Utara merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa pembangunan Kabupaten Langkat diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Langkat provinsi Sumatera Utara;
- bahwa Undang-Undang Darurat Nomor T Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten- Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Langkat di provinsi Sumatera Utara;
pasal 2L,
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (21, pasal 20,
dan Pasal 22D ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun l94S;
Dengan
SK No 199561 A
PRESIDEN
