UU
KABUPATEN LANGKAT DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Pasal 6
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Langkat memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografi utama kawasan dataran rendah;
- potensi sumber daya alam, berupa tanaman pangan dan hortikultura, perkebunan, peternakan, industri, perikanan, perdagangan, serta pariwisata; dan
- suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan.
BABIII ...
SK No 1995644
PRESIDEH
