UU
KABUPATEN LANGKAT DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Pasal 4
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Kabupaten Langkat mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Selat Malaka;
- sebelah timur berbatasan dengan Kota Binjai dan Kabupaten Deli Serdang;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Karo; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Gayo Lues, dan Kabupaten Aceh Tamiang Aceh.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Langkat secara pasti
di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
