PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI GORONTALO
Pasal 1
Membentuk Pengadilan Tinggi Gorontalo yang berkedudukan di
Kota Gorontalo.
Pasal 2
(1) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Gorontalo meliputi wilayah
Provinsi Gorontalo.
(2) Seluruh. . .
PRESIDEN
- 4 –
(2)Seluruh pengadilan negeri di wilayah Provinsi Gorontalo
merupakan pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan Tinggi
Gorontalo.
Pasal 3
Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Gorontalo, daerah hukum
Pengadilan Tinggi Manado dikurangi dengan daerah hukum
pengadilan negeri di seluruh wilayah Provinsi Gorontalo.
Pasal 4
Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Gorontalo, perkara
pidana dan perkara perdata yang termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Tinggi Gorontalo ditentukan sebagai berikut :
- perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh
Pengadilan Tinggi Manado tetap diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan Tinggi Manado;
perkara . . .
perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Manado
tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi
Gorontalo.
Pasal 5
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
PRESIDEN
- 5 –
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juli 2004
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juli 2004
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II,
ttd.
Edy Sudibyo
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dengan terbentuknya Provinsi Gorontalo yang
wilayahnya berasal dari sebagian wilayah Provinsi Sulawesi
Utara, sejalan dengan kebutuhan perkembangan pembangunan
perlu peningkatan pelayanan hukum melalui pembangunan
perangkat peradilan;
- bahwa untuk meningkatkan pelayanan hukum dalam rangka
pemerataan kesempatan memperoleh keadilan serta demi
tercapainya penyelesaian perkara dengan sederhana, cepat, dan
biaya ringan, perlu dibentuk pengadilan tinggi di ibukota
Provinsi Gorontalo;
- bahwa dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Gorontalo, perlu
diadakan peninjauan kembali daerah hukum Pengadilan Tinggi
Manado yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1968 meliputi daerah hukum pengadilan negeri di seluruh
wilayah Provinsi Sulawesi Utara;
- bahwa . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
2 –
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004,
pengadilan tinggi dibentuk dengan undang-undang;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-
Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Gorontalo;
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 24 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1968 tentang Pembentukan
Pengadilan Tinggi di Manado dan Perubahan Daerah Hukum
Pengadilan Tinggi di Makassar (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1968 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2864);
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah
Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3316) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4359);
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3327)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4379);
- Undang-undang . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 3 –
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan
Provinsi Gorontalo (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 258, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4060);
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4358);
