UU
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI GORONTALO
Pasal 5
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
PRESIDEN
- 5 –
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juli 2004
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juli 2004
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II,
ttd.
Edy Sudibyo
PRESIDEN
