UU
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI GORONTALO
Pasal 4
Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Gorontalo, perkara
pidana dan perkara perdata yang termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Tinggi Gorontalo ditentukan sebagai berikut :
- perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh
Pengadilan Tinggi Manado tetap diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan Tinggi Manado;
perkara . . .
perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Manado
tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi
Gorontalo.
