KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
Pasal 2
Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan berdasarkan Undang- Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 7 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822)'.
Pasal 3
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan terdiri atas 13 (tiga belas) Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Liukang Tangaya;
- Kecamatan Liukang Kalmas;
- Kecamatan Liukang Tupabbiring;
- Kecamatan Pangkajene;
- Kecamatan Balocci;
- Kecamatan Bungoro;
- KecamatanLabakkang;
- Kecamatan Marang;
- Kecamatan Segeri;
- KecamatanMinasatehe;
- Kecamatan Mandalle;
- Kecamatan Tondong Tallasa; dan
- Kecamatan Liukang Tupabbiring Utara.
Pasal4... SK No zuiiIi A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESI'T
-4
Pasal 4
(1) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan mempunyai batas
daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Barru;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Barru, Kabupaten Bone, dan Kabupaten Maros;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Maros; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Selat Makassar.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Pangkajene dan
Kepulauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan berkedudukan di Kecamatan Pangkajene.
Pasal 6
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama yang terdiri atas wilayah daratan berupa dataran rendah, pesisir, dan perbukitan, wilayah kepulauan berupa pulau-pulau kecil, kawasan taman nasional, kawasan karst, serta kawasan lindung;
- potensi sumber daya alam berupa perikanan, pertambangan, pertanian, serta potensi pariwisata; dan
- suku bangsa dan budaya terdiri atas beragam etnis yang memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan menjaga kelestarian lingkungan.
BAB III .
SK No 207i18 A
PRESIDEN
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822l., dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 207719 A
PRESIOEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan istrasi Hukum,
E tr.l3* S vanna Djaman K
SK No 209328A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a bahwa Kabupaten Pangkajene dan Kepurauan di Sulawesi Selatan merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b bahwa pembangunan Kabupaten pangkajene dan Kepulauan diselenggarakan secara berkeranjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan di Provinsi Sulawesi Selatan; c bahwa Undang-Undang Nomor 29 Tahun 19s9 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten pangkajene dan Kepulauan, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten provinsi Sulawesi Selatan; Pangkajene dan Kepulauan di
.
SK No 209327 A
REPUELIK INDONESIA
Mengingat Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (21, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
