UU
KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
Pasal 4
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan mempunyai batas
daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Barru;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Barru, Kabupaten Bone, dan Kabupaten Maros;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Maros; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Selat Makassar.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Pangkajene dan
Kepulauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
