KABUPATEN MAROS DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan
- Provinsi Sulawesi Selatan adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Selatan.
- Kabupaten Maros adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.
- Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Maros.
Pasal 2
Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Maros berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 18221.
BABII ...
SK No 20i725 A
PRESIDEN
Pasal 3
Kabupaten Maros terdiri atas 14 (empat belas) Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Mandai;
- Kecamatan Camba;
- Kecamatan Bantimurung;
- Kecamatan Maros Baru;
- Kecamatan Bontoa;
- Kecamatan Mallawa;
- KecamatanTanralili;
- Kecamatan Marusu;
- Kecamatan Simbang;
- Kecamatan Cenrana;
- KecamatanTompobulu;
- Kecamatan Lau;
- Kecamatan Moncongloe; dan
- Kecamatan Turikale.
Pasal 4
(1) Kabupaten Maros mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan dan Kabupaten Bone;
b.sebelah...
SK No 20i726 A
PRESIDEN
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bone;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Gowa; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Selat Makassar dan Kota Makassar.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Maros sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Maros berkedudukan di Kecamatan Turikale.
Pasal 6
Kabupaten Maros memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah berupa hutan, persawahan, perkebunan, dan pesisir, kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, kawasan taman nasional, kawasan karst, serta kawasan lindung;
- potensi sumber daya alam berupa pertanian dan perikanan, potensi jasa berupa transportasi, pergudangan, dan industri pengolahan, serta potensi pariwisata; dan
- suku bangsa dan budaya terdiri atas beragam etnis yang memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan menjaga kelestarian lingkungan.
BABIII ...
SK No 20i727 A
FRESTDEN
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Maros dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor T4,Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 20ii28 A
PRESTDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Repubtik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan trasi Hukum,
'anna Djaman
SK No 209324 A
PR.ESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Kabupaten Maros di provinsi Sulawesi selatan merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang_ Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun r94s; b bahwa pembangunan Kabupaten Maros diselenggarakan - secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Maros di Provinsi Sulawesi Selatan; c bahwa Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, yan; menjadi dasar pembentukan Kabupaten Maros, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; d bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf i, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Maros di Provinsi Sulawesi Selatan;
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (21, pasal 20, pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2r Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun l94S;
Dengan
SK No 209323 A
PRESIDEN
