UU
KABUPATEN MAROS DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
Pasal 3
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Maros terdiri atas 14 (empat belas) Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Mandai;
- Kecamatan Camba;
- Kecamatan Bantimurung;
- Kecamatan Maros Baru;
- Kecamatan Bontoa;
- Kecamatan Mallawa;
- KecamatanTanralili;
- Kecamatan Marusu;
- Kecamatan Simbang;
- Kecamatan Cenrana;
- KecamatanTompobulu;
- Kecamatan Lau;
- Kecamatan Moncongloe; dan
- Kecamatan Turikale.
