UU
KABUPATEN MAROS DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
Pasal 4
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Kabupaten Maros mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan dan Kabupaten Bone;
b.sebelah...
SK No 20i726 A
PRESIDEN
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bone;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Gowa; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Selat Makassar dan Kota Makassar.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Maros sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
