UU
KABUPATEN MAROS DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
Pasal 6
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Maros memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah berupa hutan, persawahan, perkebunan, dan pesisir, kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, kawasan taman nasional, kawasan karst, serta kawasan lindung;
- potensi sumber daya alam berupa pertanian dan perikanan, potensi jasa berupa transportasi, pergudangan, dan industri pengolahan, serta potensi pariwisata; dan
- suku bangsa dan budaya terdiri atas beragam etnis yang memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan menjaga kelestarian lingkungan.
BABIII ...
SK No 20i727 A
FRESTDEN
